Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.
Pemanfaatan Kerja Sama ASEAN untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional
Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan perusahaan berorientasi ekspor untuk menggunakan peluang yang tersedia melalui kesepakatan dagang ASEAN dan ASEAN Plus. Dorongan pemerintah tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas akses pasar internasional. Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyampaikan pentingnya pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Forum pembahasan ini dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Berkat forum pertukaran informasi tersebut, eksportir memperoleh gambaran mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Produk yang menjadi perhatian meliputi makanan olahan, produk perikanan, serta barang industri farmasi. Kemendag menilai, fasilitas tarif preferensi dapat dimanfaatkan apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Peluang pengembangan pasar ini dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk pelaku UMKM. Meski memiliki potensi besar, pemanfaatannya memerlukan pemahaman aturan.
Peluang Perdagangan Melalui Perjanjian ASEAN dan RCEP
Dalam penjelasannya, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah berjalan. Rangkaian kesepakatan dagang tersebut mencakup satu kesepakatan perdagangan antaranggota ASEAN, enam perjanjian dengan negara yang menjalin kerja sama dengan ASEAN, serta satu mega free trade agreement, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Contoh mitra perdagangan kawasan mencakup China, Korea Selatan, dan Jepang. Tersedianya sejumlah skema kerja sama membuka alternatif akses pasar sesuai karakter komoditas yang dijual. Akan tetapi, persyaratan antarperjanjian tidak selalu sama.
Prospek permintaan dari kawasan mitra juga menjadi perhatian dalam perencanaan pasar internasional. Berdasarkan paparan Kemendag, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Sementara itu, Australia memiliki nilai pembelian dari dunia USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk komoditas yang menjadi pembahasan. Selain negara tersebut, Filipina dan Thailand turut disebut sebagai tujuan potensial bagi komoditas nasional. Angka impor tersebut bukan jumlah ekspor Indonesia, sehingga riset kebutuhan pembeli tetap diperlukan.
Peluang Ekspor Makanan Olahan dan Tantangan Perdagangan ASEAN
Sektor pengolahan pangan nasional menjadi salah satu penopang dalam aktivitas industri pengolahan. Dalam seminar tersebut, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menyampaikan perkembangan industri makanan dan minuman. Selama enam bulan pertama tahun 2026, sektor tersebut mencatat pertumbuhan 6,77 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Di sisi perdagangan internasional, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Gambaran kinerja industri tersebut menunjukkan besarnya aktivitas sektor pangan.
Kendati kerja sama perdagangan terus berkembang, pelaku industri makanan dan minuman harus mempersiapkan diri menghadapi kendala perdagangan. Dalam pemaparannya, hambatan tersebut mencakup mekanisme penyelesaian transaksi internasional, belum selarasnya persyaratan produk, serta hambatan ketersediaan layanan distribusi. Sebagai persoalan tambahan, tekanan kompetisi antarproduk, impor paralel, dan perubahan pungutan pada kategori produk juga dapat memengaruhi kegiatan ekspor. Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, perusahaan harus menyusun strategi harga secara menyeluruh sebelum menandatangani kontrak perdagangan.
Kesiapan Standar Keamanan Pangan untuk Ekspor Boga Bahari
Industri pengolahan hasil laut nasional menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan ekspansi ekspor kawasan Asia dan Pasifik. Perwakilan perdagangan Indonesia di Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok mempunyai peluang sebagai pasar tujuan bagi komoditas hasil laut nasional, komoditas makanan yang telah diproses, dan bahan produksi pengobatan tradisional. Meski memiliki skala pasar besar, pelaku usaha harus memahami persyaratan teknis impor, terutama keamanan pangan dan prosedur karantina. Kesiapan dokumen dan mutu produk perlu diprioritaskan sebelum pengiriman.
Instansi yang menjadi bagian penting dalam persyaratan tertentu adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Pada pemaparan mengenai ketentuan impor Tiongkok, eksportir diingatkan untuk memahami aturan dari otoritas kepabeanan Tiongkok terutama bagi komoditas dengan persyaratan pemeriksaan khusus. Untuk memberikan gambaran, produsen makanan laut beku perlu meneliti kebutuhan registrasi serta dokumen sesuai produknya. Tidak kalah penting, pengendalian temperatur selama distribusi, informasi sumber hasil perikanan, dan ketepatan informasi kemasan sebaiknya dipastikan sebelum kontrak dijalankan. Berkat pengendalian mutu yang konsisten, eksportir lebih siap menghadapi pemeriksaan.
Strategi Eksportir Memanfaatkan Tarif Preferensi dan Dukungan Perdagangan
Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus membutuhkan persiapan administratif. Pendekatan dasar bagi calon eksportir adalah memastikan kode tarif produk secara tepat. Klasifikasi produk ini menjadi dasar pemeriksaan bea masuk berdasarkan perjanjian. Pada tahapan berikutnya, perusahaan harus memahami persyaratan asal produk dan bukti asal yang diwajibkan. Produk yang dipasarkan perusahaan nasional belum tentu berhak menerima fasilitas tarif. Oleh sebab itu, persyaratan asal produk sebaiknya diperiksa sebelum pengiriman.
Tidak hanya berfokus pada fasilitas perjanjian, pengusaha perlu membangun akses terhadap mitra perdagangan. Wakil Ketua Apindo yang membidangi perdagangan, Jahja B. Soenarjo, menyoroti beberapa langkah untuk meningkatkan peluang perdagangan internasional. Upaya yang disampaikan meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, keikutsertaan pada forum perdagangan, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Selain itu, organisasi pengusaha, lembaga promosi perdagangan, serta diaspora Indonesia berpotensi mendukung pencarian calon mitra. Namun, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum barang dikirimkan.
Rangkuman Strategi Memanfaatkan ASEAN Plus untuk Pengembangan Bisnis Ekspor
Dorongan Kementerian Perdagangan untuk memanfaatkan fasilitas kerja sama ASEAN Plus menjadi langkah penting bagi pelaku industri pangan serta hasil laut. Melalui seminar Trade Expo Indonesia 2026, peserta mendapatkan pemahaman mengenai skema perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus, peluang permintaan internasional, serta persyaratan produk di negara tujuan. Kemungkinan memperoleh fasilitas bea masuk berpotensi memperkuat penawaran produk, tetapi tidak menjamin keberhasilan transaksi. Konsistensi spesifikasi barang dan kepatuhan terhadap regulasi perlu dijaga secara konsisten.
Bagi pelaku Bisnis, pemanfaatan perjanjian dagang sebaiknya dilakukan secara terencana. Strategi pengembangan yang relevan bisa diawali melalui analisis negara tujuan, penentuan klasifikasi produk, penyesuaian persyaratan teknis, dan pengembangan jaringan calon pembeli. Bagi eksportir hasil laut, pengendalian kualitas serta ketertelusuran juga mempunyai peranan penting. Di sisi industri pangan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang sebaiknya diperiksa sebelum penawaran dibuat. Dengan pendekatan yang konsisten, perusahaan nasional berpotensi memperluas pasar. Seperti apa pendapat Anda tentang manfaat perjanjian dagang ASEAN bagi pengusaha nasional? Ceritakan pengalaman dalam menjajaki perdagangan internasional untuk berbagi wawasan mengenai peluang perdagangan.








