Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Pemanfaatan Kerja Sama ASEAN untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional

Kemendag berupaya meningkatkan pengusaha Indonesia untuk memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus. Upaya penguatan ini merupakan salah satu pendekatan memperluas akses pasar internasional. Pejabat Kemendag yang menangani perundingan ASEAN, Nugraheni Prasetya Hastuti, menekankan perlunya optimalisasi kerja sama ekonomi kawasan ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Seminar perdagangan tersebut berlangsung tanggal Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Melalui kegiatan tersebut, peserta berkesempatan memahami mengenai prospek pemasaran produk ke negara mitra ASEAN. Kelompok komoditas yang dibahas meliputi makanan olahan, boga bahari atau seafood, serta produk farmasi. Dalam arah pengembangan perdagangan tersebut, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila persyaratan perjanjian telah dipenuhi. Kesempatan tersebut dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk perusahaan berskala kecil dan menengah. Meski memiliki potensi besar, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.

Peluang Perdagangan Melalui Perjanjian ASEAN dan RCEP

Dalam penjelasannya, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah berjalan. Rangkaian kesepakatan dagang tersebut terdiri atas satu perjanjian perdagangan internal ASEAN, enam perjanjian dengan mitra perdagangan di luar kawasan, serta satu kesepakatan perdagangan bebas yang lebih luas, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Contoh mitra perdagangan kawasan mencakup China, Korea Selatan, dan Jepang. Keberadaan berbagai perjanjian memberikan pilihan bagi eksportir sesuai jenis produk yang dipasarkan. Meski begitu, persyaratan antarperjanjian tidak selalu sama.

Prospek permintaan dari kawasan mitra juga menjadi perhatian dalam perencanaan pasar internasional. Berdasarkan paparan Kemendag, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Sementara itu, Australia menunjukkan total impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk komoditas yang menjadi pembahasan. Tidak hanya mitra kawasan Pasifik, Filipina dan Thailand juga dinilai mempunyai peluang pasar bagi komoditas nasional. Gambaran permintaan pasar tersebut perlu dibedakan dari nilai penjualan eksportir nasional, sehingga riset kebutuhan pembeli tetap diperlukan.

Prospek Bisnis Makanan Olahan melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang

Bidang usaha makanan dan minuman dalam negeri memberikan kontribusi besar dalam perkembangan manufaktur nasional. Melalui pemaparan pelaku industri, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menyampaikan perkembangan industri makanan dan minuman. Selama enam bulan pertama tahun 2026, sektor tersebut mencatat pertumbuhan 6,77 persen dengan sumbangan pada produk domestik bruto industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Untuk kinerja ekspor, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama dibukukan sekitar USD 24 miliar. Gambaran kinerja industri tersebut memberikan konteks mengenai potensi ekspansi perdagangan.

Kendati kerja sama perdagangan terus berkembang, pengusaha produk pangan harus mempersiapkan diri menghadapi kendala perdagangan. Menurut penjelasan perwakilan GAPMMI, tantangan perdagangan meliputi mekanisme penyelesaian transaksi internasional, variasi ketentuan mutu dan regulasi, serta tantangan transportasi barang. Sebagai persoalan tambahan, tekanan kompetisi antarproduk, praktik distribusi lintas pasar, dan perubahan pungutan pada kategori produk memerlukan perhatian dalam perencanaan bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memahami persyaratan tujuan sebelum menandatangani kontrak perdagangan.

Strategi Produk Seafood Indonesia Memasuki Pasar Asia dan Pasifik

Bidang perdagangan boga bahari dalam negeri menjadi salah satu perhatian dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, mengungkapkan bahwa Tiongkok mempunyai peluang sebagai pasar tujuan bagi produk boga bahari dalam negeri, komoditas makanan yang telah diproses, dan material untuk sektor obat tradisional. Namun demikian, pelaku usaha harus memahami aturan perdagangan yang berlaku, terutama persyaratan mutu pangan dan pengawasan karantina. Kesiapan dokumen dan mutu produk perlu diprioritaskan sebelum pengiriman.

Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Dalam pembahasan seminar, eksportir diingatkan untuk memahami ketentuan yang ditetapkan lembaga terkait terutama bagi produk yang memerlukan pengawasan karantina. Misalnya, eksportir produk ikan olahan sebaiknya memastikan kewajiban teknis sebelum melakukan pengapalan. Tidak kalah penting, pengendalian temperatur selama distribusi, catatan asal produk, dan kelengkapan label perlu disesuaikan dengan persyaratan tujuan. Melalui pemeriksaan sejak awal, peluang kelancaran pengiriman dapat ditingkatkan.

Cara Mengembangkan Bisnis Ekspor dengan Perjanjian Dagang dan Jaringan Pembeli

Penggunaan tarif preferensi dalam perdagangan harus didukung pemeriksaan ketentuan produk. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah menentukan klasifikasi barang secara sesuai karakter komoditas. Identitas tarif barang tersebut membantu menentukan bea masuk berdasarkan perjanjian. Setelah itu, perusahaan harus memahami persyaratan asal produk dan bukti asal yang diwajibkan. Barang yang dikirim dari Indonesia tidak otomatis memenuhi ketentuan asal. Karena itu, persyaratan asal produk sebaiknya diperiksa sebelum pengiriman.

Di samping menyiapkan dokumen ekspor, eksportir dapat memperluas akses terhadap mitra perdagangan. Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Jahja B. Soenarjo, menyoroti beberapa langkah untuk memperkuat akses pasar. Upaya yang disampaikan meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, pemanfaatan pameran dagang, dan peningkatan pemahaman terhadap kebutuhan pembeli. Selain itu, asosiasi industri, perwakilan perdagangan dan diplomatik, serta masyarakat Indonesia di negara tujuan mempermudah pengenalan pasar yang dituju. Meski demikian, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum kontrak ditandatangani.

Rangkuman Strategi Memanfaatkan ASEAN Plus untuk Pengembangan Bisnis Ekspor

Dorongan Kementerian Perdagangan untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan ASEAN memberikan arah pengembangan bagi pelaku industri pangan serta hasil laut. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, pelaku usaha memperoleh informasi mengenai berbagai perjanjian perdagangan yang dapat dimanfaatkan, peluang permintaan internasional, serta tantangan teknis perdagangan. Peluang tarif preferensi membuka kesempatan memperluas pasar, tetapi tetap memerlukan persiapan menyeluruh. Pemenuhan standar mutu dan kepatuhan terhadap regulasi harus tetap menjadi prioritas.

Bagi pelaku Bisnis, ekspansi perdagangan harus didasarkan pada kemampuan nyata. Strategi pengembangan yang relevan bisa diawali melalui analisis negara tujuan, penentuan klasifikasi produk, pemenuhan standar serta sertifikasi, dan pemanfaatan forum business matching. Bagi eksportir hasil laut, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan juga mempunyai peranan penting. Di sisi industri pangan olahan, kesesuaian informasi produk serta standar pasar perlu dipastikan sejak awal. Dengan pendekatan yang konsisten, perusahaan nasional berpotensi memperluas pasar. Bagaimana menurut Anda tentang tantangan UMKM dalam menembus pasar Asia dan Pasifik? Bagikan pendapat atau pengalaman Anda untuk mendorong pembahasan ekspansi pasar yang lebih berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button