Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.
Kemendag Dorong Eksportir Mengoptimalkan Perjanjian Dagang ASEAN
Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan pelaku usaha nasional untuk memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus. Langkah tersebut merupakan salah satu pendekatan memperluas akses pasar internasional. Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyampaikan pentingnya pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Forum pembahasan ini diselenggarakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai rangkaian kegiatan pameran perdagangan internasional di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Dalam seminar perdagangan ini, eksportir memperoleh gambaran mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Produk yang menjadi perhatian mencakup hasil pengolahan pangan, produk perikanan, serta produk farmasi. Kemendag menilai, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila perusahaan mengikuti aturan perdagangan terkait. Peluang pengembangan pasar ini tidak hanya terbuka bagi perusahaan besar, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun demikian, keberhasilannya bergantung pada kesiapan eksportir.
Memahami Fasilitas ASEAN Plus untuk Memperluas Ekspor
Dalam penjelasannya, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang sudah diterapkan. Skema tersebut meliputi satu kerangka perdagangan di dalam ASEAN, enam perjanjian dengan negara mitra dialog, serta satu perjanjian perdagangan regional berskala besar, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Contoh mitra perdagangan kawasan meliputi Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Keberadaan berbagai perjanjian membuka alternatif akses pasar sesuai kebutuhan perdagangan masing-masing barang. Meski begitu, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.
Prospek permintaan dari kawasan mitra juga menjadi perhatian dalam perencanaan pasar internasional. Menurut informasi yang disampaikan dalam seminar, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia memiliki nilai pembelian dari dunia USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk gabungan tiga kategori tersebut. Selain negara tersebut, Filipina dan Thailand juga dinilai mempunyai peluang pasar bagi barang ekspor dalam negeri. Gambaran permintaan pasar tersebut perlu dibedakan dari nilai penjualan eksportir nasional, sehingga perusahaan perlu memeriksa posisi produknya di pasar tujuan.
Strategi Industri Pangan Indonesia Menghadapi Pasar Regional
Industri makanan dan minuman Indonesia menjadi salah satu penopang dalam aktivitas industri pengolahan. Pada pembahasan sektor pangan, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI memaparkan kondisi industri makanan dan minuman. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, sektor tersebut mengalami perkembangan sebesar 6,77 persen dengan peranan dalam PDB manufaktur nonmigas sebesar 41,86 persen. Di sisi perdagangan internasional, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Catatan pertumbuhan dan ekspor ini memperlihatkan pentingnya industri makanan olahan.
Kendati kerja sama perdagangan terus berkembang, pelaku industri makanan dan minuman tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan. Menurut penjelasan perwakilan GAPMMI, masalah yang perlu diperhatikan antara lain sistem pembayaran lintas negara, variasi ketentuan mutu dan regulasi, serta tantangan transportasi barang. Selain itu, persaingan harga, impor paralel, dan pajak sektoral tertentu berpotensi menambah kompleksitas perdagangan. Oleh karena itu, eksportir perlu menghitung seluruh biaya sebelum mengirimkan produk ke pasar sasaran.
Kesiapan Standar Keamanan Pangan untuk Ekspor Boga Bahari
Bidang perdagangan boga bahari dalam negeri memiliki peluang pengembangan dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Perwakilan perdagangan Indonesia di Beijing, Junita Syartika Syarief, mengungkapkan bahwa Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi komoditas hasil laut nasional, makanan olahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Namun demikian, eksportir perlu memperhatikan aturan perdagangan yang berlaku, terutama persyaratan mutu pangan dan pengawasan karantina. Pemenuhan ketentuan tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan harga kompetitif.
Instansi yang menjadi bagian penting dalam persyaratan tertentu adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Dalam pembahasan seminar, pelaku usaha diminta memperhatikan persyaratan GACC terutama bagi komoditas dengan persyaratan pemeriksaan khusus. Misalnya, produsen makanan laut beku perlu meneliti kebutuhan registrasi serta dokumen sesuai produknya. Sebagai bagian dari kesiapan perdagangan, suhu penyimpanan, catatan asal produk, dan kesesuaian identitas barang sebaiknya dipastikan sebelum kontrak dijalankan. Berkat pengendalian mutu yang konsisten, risiko penolakan barang dapat dikurangi.
Strategi Eksportir Memanfaatkan Tarif Preferensi dan Dukungan Perdagangan
Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus memerlukan pemahaman prosedur perdagangan. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah menentukan klasifikasi barang secara akurat. Kode tersebut membantu menentukan bea masuk berdasarkan perjanjian. Sesudah klasifikasi dipastikan, eksportir sebaiknya meneliti ketentuan Rules of Origin dan dokumen asal barang yang relevan. Produk yang dipasarkan perusahaan nasional tetap harus mengikuti persyaratan perjanjian terkait. Untuk menghindari kesalahan, informasi rantai pasok harus disiapkan.
Di samping menyiapkan dokumen ekspor, pelaku Bisnis sebaiknya mengembangkan jaringan informasi dan calon pembeli. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Jahja B. Soenarjo, memaparkan berbagai pendekatan untuk mendukung ekspansi eksportir. Strategi pengembangan yang dibahas meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, keikutsertaan pada forum perdagangan, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Di samping kegiatan tersebut, jaringan komunitas bisnis, perwakilan perdagangan dan diplomatik, serta jejaring warga Indonesia di luar negeri berpotensi mendukung pencarian calon mitra. Namun, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum transaksi dilaksanakan.
Rangkuman Strategi Memanfaatkan ASEAN Plus untuk Pengembangan Bisnis Ekspor
Ajakan Kemendag kepada pelaku usaha untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan ASEAN memberikan arah pengembangan bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, eksportir berkesempatan mempelajari mengenai pilihan kerja sama ekonomi regional, potensi pasar negara mitra, serta tantangan teknis perdagangan. Peluang tarif preferensi membuka kesempatan memperluas pasar, tetapi tidak menjamin keberhasilan transaksi. Konsistensi spesifikasi barang dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar kesiapan ekspor.
Dari sudut pandang perusahaan berorientasi internasional, ekspansi perdagangan harus didasarkan pada kemampuan nyata. Strategi pengembangan yang relevan bisa diawali melalui analisis negara tujuan, penentuan klasifikasi produk, persiapan dokumen dan pemeriksaan mutu, dan pengembangan jaringan calon pembeli. Untuk produk perikanan, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan juga mempunyai peranan penting. Untuk pelaku sektor makanan dan minuman, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang perlu dipastikan sejak awal. Dengan pendekatan yang konsisten, perusahaan nasional berpotensi memperluas pasar. Apa pandangan Anda tentang manfaat perjanjian dagang ASEAN bagi pengusaha nasional? Bagikan pendapat atau pengalaman Anda untuk memperkaya diskusi pengembangan bisnis.








